Kamis, 13 April 2017

Pernyataan Sikap Menuntut Penegakan Hukum Di PT.CONCH Tabalong


PERNYATAAN SIKAP
Mahasiswa Kalimantan Selatan
“Tegakkan Pelanggaran Hukum di PT.Conch Tabalong”

          Sejak berdirinya PT. Conch di Desa Saradang, Kab. Tabalong sampai sekarang hanya menyisakan keresahan dan kerugian bagi masyarakat yang disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan, mulai dari pembukaan area kawasan hutan diluar batas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, keadilan Tenaga Kerja Lokal dan Asing, Pembelian Batubara Ilegal, Perusakan jalan dibalangan yang disebabkan muatan trailer yang berlebihan, melakukan pembendungan aliran sungai masyarakat, Tanggung jawab sosial yang minim dan tidak sepenuhnya membayar pajak.

           Dari banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT.Conch, kenapa tidak ada yang ditindak, malah terus beroperasi. Apakah penegak hukum hanya bisa menindak kesalahan rakyat kesil, sedangkan permasalahan besar yang nyata-nyata sangat merugikan dan meresahkan masyarakat malah tidak tersentuh oleh hukum. Mana Polisi Daerah Kalimantan Selatan ? apakah tidak melihat Undang-Undang kita dikangkangi oleh perusahan asing, apakah tidak mendengar jeritan masyarakat di Tabalong-Balangan. Bukankah Polisi sudah bersumpah untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Tapi sekarang sumpah itu untuk SIAPA ??

Maka dari itu, kami dari Mahasiswa Kalimantan Selatan Menuntut :

  1. Tegakkan Pelanggaran Hukum di PT.Conch Tabalong
  2. Tindak Tegas oknum yang menghalangi penegakan hukum
  3. PT.Conch harus bertanggung jawab atas kerugian masyarakat
  4. TUTUP PT.CONCH Tabalong


Banjarmasin, 12 April 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.:: Satu Nusa Satu Bangsa, Salam Sosial ::.
Silahkan tinggalkan komentar dengan menjunjung tinggi sopan santun khas masyarakat Indonesia. Terima Kasih

Pencarian