Fenomena lambatnya perputaraan roda peradilan, baik mengenai perkara-perkara perdata maupun pidana merupakan gejela yang kurang baik, hal ini berlangsung sudah sejak dulu. Berbagai usaha telah dilakukan untuk mengatasi persoalan ini, namun hingga kini belum kelihatan hasilnya. Pada prakteknya menunjukkan suatu perkara perdata yang sederhana membutuhkan waktu yang lama sebelum putusan terakhir dijatuhkan, dan waktu tenggang ini lebih lama apabila perkara tersebut termasuk sukar atau berat. Demikian pula dalam hal perkara-perkara pidana. Kelambatan ini banyak mendapatkan kritik.
Kritik terhadap lambatnya perputaran roda peradilan adalah pada tempatnya karena apabila keadaan ini terus berlangsung maka realisasi dan perlindungan hak-hak asas manusia yang fundamental, yang merupakan tujuan pengadilan tidak akan tercapai dengan akibat rakyat tidak mempunyai kepercayaan lagi kepada pengadilan dan tidak percayanya rakyat terhadap pengadilan akan mengakibatkan akibat lain diluar pengadilan yaitu Main hakim sendiri. Perlu pula kita pikirkan dan perhatikan bagi perkara-perkara pidana, lambatnya penyelesaian perkara di pengadilan mungkin menyebabkan si terdakwa terlampau lama di tahanan, yang menimbulkan penafsiran sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Kepastian hukum merupakan syarat mutlak dalam masa pembangunan sekarang ini, karena itu perlu dipikirkan langkah-langkah perbaikan kedepannya. Selain hal itu lambatnya proses perkara di pengadilan juga disebabkan oleh faktor-faktor diluar pengadilan. Misalnya saja sulitnya memanggil para saksi dan kurangnya ruang siding digedung pengadilan . untuk mengatasi hal tersebut perlu diadakannya pembicaraan dan penyelesaian dengan instansi-instansi lain yang bergerak dalam bidang hukum yaitu kejaksaan, kepolisian, dan lembaga permasyarakatan. Kemudian hal yang menjadi tolak ukur keberhasilan (sukses-tidaknya) usaha-usaha tersebut terutama tergantung pada pribadi hakim, jaksa, polisi, dan pejabat masyarakat yang berintegritas, serta tidak hipokrit. Maka sebagian besar hambatan lancarnya peradilan yang bersumber pada factor-faktor tersebut dapat dihilangkan.
Kecepatan penyelesaian perkara di pengadilan tinggi juga mempengaruhi rasa keadilan rakyat. Walaupun tidak dicantumkan dalam undang-undang (yang dimaksud adalah jangka waktu beberapa lama harus selesai putusan dalam tingkat banding dijatuhkan), namun lebih bijaksana untuk menjalankan ketentuan dalam hal penyelesaian tingkat pertama.
Namun perlu rasanya dikemukakan bahwa keadilan dalam arti peradilan yang tepat dan cepat , tidak akan tercapai jika hanya didukung oleh persiapan-persiapan mental dan usaha-usaha para hakim saja . jaksa harus ikut berusaha pula, antara lain dengan cepat dan tepat menyusun tuduhan dan tuntutan, mengajukan dalam keadaan utuh dan lengkap seua barang yang disita sebagai barang bukti dimuka persidangan, dengan segera melaksanakan perintah hakim dan sebagainya. Demikian pula dengan para pengacara dan pembela. Pada umumnya apabila seorang pengacara atay kuasa hukum karena belum siap mempelajari perkara yang bersangkutan, memohon agar sidag diundurkan lebih dari satu kali, atau apabila pengacara atau kuasa berusaha mengajukan pembuktian yang tidak ada gunanya, hakim menyetujui sekedar untuk mencegah keributan dalam siding. Karena kurang disadari oleh hakim itu bahwa bukan jaksa atau pengacara serta kuasa hukum yang memimpin siding tapi hakim itu sendiri. Seharusnya hakim harus selalu mengarahkan persidangan menuju kesuatu putusan yang memenuhi tiga syarat :penafsiran yang tepat, pencarian kebenaran dan administrasi yang efektif.
Hukum acara yang menjadi pegangan para hakim memang jauh dari sempurna. Namun lebih penting dari undang-undang adalah orang yang harus menjalankan undang-undang serta sikap masyarakat terhadap undng-undang tersebut. Karena menurut kutipan sebuah buku yang pernah say abaca the basic safeguard .lies, homever, in extra-legal elements: only a society whose members are imbued with their personal sense of responsibity can profit from legal safeguards (pengalamandasar terletak pada unsur-unsur diluar hukum : hanya masyarakat yang para anggotanya dikaruniai rasa tanggungjawab pribadi bias memperoleh manfaat dan pengamanan hukum).
oleh
Siti Rahmah
lsisk2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
.:: Satu Nusa Satu Bangsa, Salam Sosial ::.
Silahkan tinggalkan komentar dengan menjunjung tinggi sopan santun khas masyarakat Indonesia. Terima Kasih