Aparatur Sipil Negara yang kemudian disingkat (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.di Kota kita sendiri Banjarmasin, banyak ASN yg bekerja, yang mungkin pula kita kita kenal akan mereka.
Kenapa judulnya ASN liar? ASN tidak resmi? Bukan, ini tentang kebiasaan buruk para ASN yg berkeliaran di saat jam kerja, kebiasaan ini bersifat adiktif, sehingga terjadi degradasi kinerja atau pelayanan instansi tersebut, baru-baru banyak ASN yang yang terciduk di jalan pasar lama hingga lambung mangkurat. Malu? Tentu, siapa yang malu? Mereka? Jelas, tapi kita juga, dari ASN yang berkeliaran tanpa surat tugas itulah, tercerminkan kinerja ASN Kalimantan Selatan, daerah Banjarmasin khususnya, menurut saya ini tentu harus ada kebijakan tegas untuk memberantas para ASN tidak bertanggung jawab ini, bukankah aparatur Negara harus punya dedikasi yang tinggi bukan? Bagamaina pemerintahan ingin maju sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, apabila "hobi" ini tetap berlanjut?
oleh : M. Adim Mizwari (2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
.:: Satu Nusa Satu Bangsa, Salam Sosial ::.
Silahkan tinggalkan komentar dengan menjunjung tinggi sopan santun khas masyarakat Indonesia. Terima Kasih