Kamis, 11 Mei 2017

"AKSI MENOLAK KENAIKAN TARIF AIR PDAM BANDARMASIH"


Mau masak, mencari Air....
Mau mandi, mencari Air.....
Mau mencuci, mencari Air....
Mau sholat, mencari Air....

Sejak bangun tidur sampai tidur kembali, aktivitas manusia tidak terlepas dari kebutuhan untuk menggunakan Air, sebagai salah satu kebutuhan primer manusia, sudah selayaknya mendapat perhatian khusus terhadap pemenuhan kebutuhan ini.

Kota Banjarmasin yang terkenal dengan slogannya "Kota Seribu Sungai" ternyata hanya sebatas slogan, sejak diterapkannya Peraturan Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih, ternyata malah banyak merugikan masyarakat, pasalnya Pelanggan yang menggunakan air minum dibawah 10m kubik maka akan dibulatkan menjadi 10m kubik.

Salah satu contoh keresahan masyarakat yang diunggah dimedia sosial, mengatakan bahwa rumahnya yang tidak didiami, meteran airnya dimatikan, tidak mengalir setetes pun, yang biasanya banyar Rp. 15.000 malah membayar Rp. 65.000, disamakan dengan orang yang menggunakan 10m kubik. Sangat jelas tidak masuk akal. 
Ini baru satu orang pelanggan yang mengunggah keresahannya, belum lagi keresahan-keresahan yang tidak dipublikasi.

Pasal 5 Permendagri No 71 Tahun 2016 memang dijelaskan tentang Pemulihan Biaya untuk menutup kebutuhan Operasional dan Pengembangan Air Minum. TETAPI, BUKAN BERARTI dengan adanya pasal ini PDAM Bandarmasih sewenang-wenang menetapkan tarif air minum bagi masyarakat Banjarmasin. 

Pelayanan PDAM Bandarmasih yang buruk, contohnya saja kita masih menemukan air Keruh yang didistribusikan ke pelanggan, air sering tidak lancar, bahkan mati total.

LUPA KAH, PDAM Bandarmasih ? bahwa, Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (3) bahwa "Bumi dan Air dan Kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" BUKAN KEMAKMURAN PERUSAHAAN.

Maka dari itu, Kami dari Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (LSISK) akan melakukan Aksi Menolak dan Menuntut kepada PDAM Bandarmasih untuk menghentikan dan mencabut Kebijakan ini, Pada :

Hari/Tanggal : Jum'at, 12 Mei 2017
Pukul : 09:00 Wita - Selesai
Rute : RRI - PDAM Bandarmasih
Cp. 0812 5807 3063 (WA)
Yang ingin ikut berpartisipasi hubungi Contact Persont.

Jangan salahkan jika Kriminalitas akan semakin meningkat, karena harga kebutuhan semakin mencekik.
#"Kami tidak akan membiarkanmu menyakiti hati Rakyat"
#"Suara Rakyat, Suara Tuhan"
Hidup Mahasiswa... !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.:: Satu Nusa Satu Bangsa, Salam Sosial ::.
Silahkan tinggalkan komentar dengan menjunjung tinggi sopan santun khas masyarakat Indonesia. Terima Kasih

Pencarian