Kamis, 16 Februari 2017

“ MENELAAH AKSI 411 212 121 DALAM KONTEKS HUKUM PIDANA DAN PERDATA, BERSATUNYA UMAT ISLAM DI INDONESIA,HINGGA BANYAKNYA PRO KONTRA TERHADAP AKSI BELA ISLAM DI INDONESIA “





Aksi 411 yang di hadiri para umat muslim dan ormas-ormas muslim di Indonesia menuntut pemerintah untuk segera menindaklanjuti kasus Ahok yang dimana dalam kasus tersebut di picu oleh ucapan Ahok pada pidatonya di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 september 2016. 

Pada aksi 411 banyak tokoh-tokoh ulama dan petinggi muslim yang ikut dalam aksi tersebut di antaranya K.H Dr Ma’ruf  Amin (MUI), K.H Cholil Ridwan (TAP13), K.H Tengku Zulkarnain (Wasekjen MUI).AA Gym, dan Habieb Rizieq Sahihab (Imam bear FPI). Aksi 411 menghasilkan Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama.  Tentunya dengan hasil tersebut tidak sesuai dengan tuntutan para pendemo yang dimana mereka ingin Ahok segera di penjarakan tapi tuntutan mereka sampai satu bulan setelah aksi 411 Ahok masih saja berstatus menjadi tersangka. 

Sehingga para pendemo melakukan aksi lanjutan dengan tuntutan yang sama yaitu "PENJARAKAN AHOK” yang mana aksi tersebut dinamakan Aksi 212 yang dilaksanakan pada tanggal 2 desember 2016 namun hingga saat ini status Ahok masih menjadi terdakwa dan status Ahok belum menjadi terpidana hal ini lah yang membuat para pendemo melakukan aksi-aksi lanjutan. 

Hal ini berbanding terbalik dengan kasus Habib Rizieq Shihab Selaku ketua FPI dengan kasus “PENODAAN PANCASILA ” yang di laporkan kepada pihak yang berkaitan yang hanya dalam jangka satu minggu sudah menjadi tersangka berbanding terbalik dengan kasus Ahok yang memakan waktu satu bulan lamanya. Hal ini menunjukkan ketidakadilan pemerintah dan lemahnya hukum di Indonesia. Seakan-akan pemerintah sengaja memperlambat kasus Ahok. 

Ahok bukan RAJA bukan DEWA yang harus kita takuti!!!!!!!!!!!!.

Seharusnya pemerintah lebih tegas lagi dalam menangani kasus-kasus semacam ini dan tidak berpihak kepada siapapun. 
Apakah hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah???

Tegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu!!! Penggunaan hukum bukan sebagai alat kekuasaan maupun kepentingan!!! 



Hasil diskusi hari sabtu,tanggal 11 februari 2017 yang di hadiri pengurus-pengurus LSISK dan kader-kader LSISK dengan tema “ MENELAAH AKSI 411 212 121 DALAM KONTEKS HUKUM PIDANA DAN PERDATA, BERSATUNYA UMAT ISLAM DI INDONESIA,HINGGA BANYAKNYA PRO KONTRA TERHADAP AKSI BELA ISLAM DI INDONESIA “. 

oleh:
Norliyanti & Milda Rasmita (LSISK 2016)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.:: Satu Nusa Satu Bangsa, Salam Sosial ::.
Silahkan tinggalkan komentar dengan menjunjung tinggi sopan santun khas masyarakat Indonesia. Terima Kasih

Pencarian