Jumat, 24 Februari 2017

MARAKNYA PARAKTIK PERBURUHAN


          Bangsa yang merdeka yaitu rakyat yang berdaulat, bukti adanya kedaulatan maka kesejahteraan tersebar diseluruh negeri, sua sembada pangan terpenuhi, gaji buruh dan kuli tercukupi sesuai apa yang telah diharapkan, maka disaat yang bersamaan kemakmuran dan kesejahteraan meninggkat secara komprehensif, bukan kemakmuran dan kesejahteraan dikalangan tertentu saja, cita-cita Karl Marx ingin menyama ratakan hak tentunya masih belum tercapai, kesejahteraan terpenuhi apabila kebutuhan ekonomi tercukupi, mental dan profesi rakyat Indonesia adalah mayoritas buruh dan kuli, persoalan praktik perburuhan di negara ini sudah sangat lazim dan merupakan hal yang lumrah saja.

          Rakyat dipaksa dituntut bekerja sebaik dan se ideal mungkin oleh pihak instansi publik, perusahaan barang dan jasa, industri dan lain-lain demi menghasilkan suatu produk barang dan jasa yang berkualitas dan sesuai dengan standar pemasaran, disisi lain kebutuhan mereka belum terpenuhi dengan baik dari persoalan jaminan asuransi hingga gaji yang tidak sesuai dengan kebutuhan taraf hidup. 

            Bagamana mereka bisa menjadi pekerja yang baik sementara kesejahteraan mereka tergadaikan. Dalam undang-undang ketenagakerjaan Pasal 90 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sangat jelas diatur bahwa "pengusaha dilarang membayar upah rendah dari upah minimum, baik upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten kota (UMP/UMK) maupun upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten kota. 

        Dan apabila pihak pengusaha membayar upah tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi sesuai pada pasal 185 yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp.400 juta. Penegakan hukum seperti ini masih kurang direalisasikan, serta kurang mendapat pengawasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum, aturan yang dijalankan serta hukum yang ditegakkan salahsatu kuci dalam usaha mencapai kesejahteraan dan kemakmuran, sebaliknya lemahnya penegakan hukum dan pengawasan (controlling) berimplikasi terhadap kehancuran sebuah negara (destructions of a state). 

SALAM...KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA


Oleh :
Muhammad Hairudin (LSISK2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.:: Satu Nusa Satu Bangsa, Salam Sosial ::.
Silahkan tinggalkan komentar dengan menjunjung tinggi sopan santun khas masyarakat Indonesia. Terima Kasih

Pencarian