Jumat, 26 Juni 2015

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA



ANGGARAN DASAR (AD)
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
LINGKAR STUDI ILMU SOSIAL KERAKYATAN (LSISK)
  


2015










“BERWAWASAN GLOBAL,
MESKIPUN BERTINDAK LOKAL”


ANGGARAN DASAR
LINGKAR STUDI ILMU SOSIAL KERAKYATAN





PENDAHULUAN

            Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan adalah salah satu organisasi kemahasiswaan, yang keberadaannya berorientasi dan beraktivitas sesuai dengan sistem yang berlaku pada tata organisasi pengelolaan organisasi tersebut.

Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan adalah sebuah organisasi untuk mencapai tujuan yang telah disepakati oleh anggotanya. Oleh karena itu, untuk mengatur organisasi dan anggota dengan sebaik-baiknya, maka diperlukan sebuah penataan dalam suatu manajemen yang terarah dengan berorientasi kepada sebuah tata pengelolaan organisasi yang tertib dan berkesinambungan.

            Lingkar studi ilmu sosial kerakyatan memiliki peran dalam pembangunan bangsa dan Negara yang mencita-citakan keadilan serta kesejahteraan yang di ridai Tuhan Yang Maha Esa. Sadar akan peran, fungsi dan kewajiban mahasiswa sebagai generasi muda bangsa, Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan bertekad untuk membentuk kader yang berwawasan ilmiah, mempunyai integritas dan kepedulian sosial.














BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama
Nama organisasi ini adalah Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan, yang selanjutnya disingkat LSISK

Pasal 2
Waktu
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan berdiri pada tanggal 14 September 2002 untuk jangka waktu yang tidak di tentukan

Pasal 3
Tempat
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan berkedudukan di Banjarmasin provinsi Kalimantan Selatan

BAB II
AZAS, SIFAT DAN KEDAULATAN

Pasal 4
Asas
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan berasaskan Pancasila
Pasal 5
Sifat
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan merupakan organisasi perkaderan yang bersifat Independen dan kekeluargaan.



Pasal 6
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi berada pada seluruh anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga dan di wujud



BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 7
Tujuan
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan bertujuan membentuk kader yang berwawasan ilmiah, mempunyai integritas dan kepedulian sosial

Pasal 8
Usaha
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan berusaha:
1.    Membina kader dalam rangka menambah khazanah keilmuan
2.    Membentuk kader yang responsif akan keadaan sosial
3.    Memperjuangkan kemaslahatan umat secara menyeluruh
4.    Menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial



BAB IV
STATUS DAN PERAN

Pasal 9
Status
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan berstatus sebagai Organisasi Kemahasiswaan.

Pasal 10
Peran
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan berperan sebagai Organisasi Perjuangan.




BAB V
LAMBANG, ATRIBUT DAN SEMBOYAN
Pasal 11
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan mempunyai lambang, atribut dan semboyan yang di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 12
Anggota
Anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar secara resmi pada perguruan tinggi dan telah melalui tahapan yang sudah ditentukan oleh Pengurus Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan.

Pasal 13
Alumni
Alumni Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan adalah anggota yang telah habis masa studinya diperguruan tinggi.



BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Kelengkapan organisasi Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan terdiri dari:

Pasal 14
Kekuasaan
Kekuasaan di pegang oleh Sidang Musyawarah yang kemudian disebut MUSYTA dan sidang istimewa.

Pasal 15
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh pengurus Organisasi Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan

Pasal 16
Dewan Penasehat
Dewan Penasehat adalah orang-orang yang dipercaya untuk menjadi penasehat organisasi



BAB VII
KEUANGAN DAN INVENTARIS

Pasal 17
Keuangan dan Inventaris
a.         Keuangan dan Inventaris Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggung jawab, efektif, efisien dan berkesinambungan
b.      Keuangan dan Inventaris Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan diperoleh dari :
a.       Iuran anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
b.      sumbangan yang tidak mengikat
c.       usaha-usaha lain yang halal dan sah serta tidak bertentangan dengan asas,sifat dan tujuan Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
                                    

BAB IX
PEMBUBARAN
pasal 18
Pembubaran Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan dilakukan melalui referendum


BAB X
ATURAN PERALIHAN

Pasal 19
Segala peraturan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Anggaran Dasar ini.



BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XII
PENGESAHAN

Pasal 21
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan


                                                                                     Ditetapkan di : Banjarmasin
                                                                                     Pada Tanggal : 16 Juni 2015
                                                                                     Waktu                        : 16.23            




                                                                                                                     
                     Sekretaris                                Ketua                                  Anggota





















ANGGARAN RUMAH TANGGA
LINGKAR STUDI ILMU SOSIAL KERAKYATAN

BAB I
KEANGGOTAAN

BAGIAN I
ANGGOTA

Pasal 1
Anggota Penuh
Anggota penuh adalah mahasiswa yang telah mengikuti pelatihan dan perkaderan yang ditetapkan oleh Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan

Pasal 2
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah seluruh kader Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan yang telah selesai berstudi diperguruan tinggi.


BAGIAN II
SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 3
Syarat anggota adalah:
1.      Setiap Mahasiswa yang telah masuk dalam keorganisasian sebelum ada Pelatihan Anggota Baru Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
2.      Setiap mahasiswa yang telah mengikuti Pelatihan Anggota Baru/perkaderan dari Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan


BAGIAN III
PELATIHAN ANGGOTA BARU
Pasal 4
1.      Pelatihan Anggota Baru yang selanjutnya disingkat PAB dilaksanakan sekurang-     kurangnya satu kali dalam satu periode
2.      Materi dalam Pelatihan Anggota Baru sekurang-kurangnya berisi:
a.                   Selayang pandang Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
b.                  Identitas Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
c.                   Strategi dan Taktik
d.                  Kepemimpinan dan Menejemen Organisasi
e.                   Gerakan mahasiswa
f.                   Teknik diskusi dan persidangan
g.                  Teknik pembuatan proposal dan surat


BAGIAN IV
STATUS KEANGGOTAAN
Pasal 5
Status keanggotaan Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan hilang karena :
a.       Melakukan tindakan kriminal dan asusila
b.      Mengundurkan diri
c.       Menginggal dunia
d.      Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan


BAGIAN V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Masa Keanggotaan berakhir apabila:
Hak dan Kewajiban anggota lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan :
1.      Setiap anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan berhak membela diri
2.      Setiap anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan berhak mengeluarkan pendapat
3.      Setiap anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hal membela diri, hak bicara, mengeluarkan pendapat, dan mengikuti kegiatan Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
4.      Setiap anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan berhak mendapat pembelaan dari Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan selama tidak bertentangan dengan AD ART Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan dengan persetujuan pada Sidang Musyawarah Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
5.      Setiap anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan memiliki hak untuk nenilih dan dipilih
6.      Setiap anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan wajib menjunjung tinggi dan mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan yang berlaku didalam Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
7.      Setiap anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan wajib menjaga dan memelihara nama baik Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
8.      Setiap anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan wajib membayar iuran anggota sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan


BAGIAN VI
MASA DAN RANGKAP JABATAN

Pasal 7
Masa Jabatan
1.        Masa jabatan ketua umum dan Pengurus adalah satu periode dengan hitungan 1 (satu) tahun sejak dilantik
2.        Seorang anggota dapat menjabat sebagai ketua umum maksimum 2 (dua) periode berturut-turut
3.         Seorang anggota dapat menjadi pengurus maksimal 3 (tiga) tahun berturut-turut


Pasal 8
Rangkap Jabatan
1.                  Anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan dapat merangkap jabatan pada organisasi lain berdasarkan pertimbangan Pengurus Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
2.                  Anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan yang menjabat pada organisasi lain harus menyesuaikan tindakannya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan pada organisasi yang bersangktan
3.                  Pengurus Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan strategis pada organisasi lain sesuai ketentuan yang berlaku
4.                  Ketentuan tentang jabatan seperti dimaksud dalam ayat 3 (tiga) diatur dalam ketentuan tersendiri oleh pengurus Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan





BAGIAN VII
SANKSI-SANKSI
Pasal 9
1.                  Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian dari proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi, atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum
a.       Sanksi dibagi menjadi tiga kategori:
b.      Sanksi ringan berupa teguran
c.       Sanksi sedang berupa hukuman yang bersifat mendidik
d.      Sanksi berat berupa dikeluarkan dari keangotaan
e.       Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk ini melalui pertimbangan pengurus Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan 




BAB II
KELENGKAPAN ORGANISASI

STRUKTUR KEKUASAAN
BAGIAN I
Pasal 10
status
1.                  Sidang Musyawarah merupakan musyawarah seluruh anggota
2.                  Sidang Musyawarah memegang kekuasaan tertinggi organisasi
3.                  Musyawarah Tahunan diadakan 1 (satu) tahun sekali
4.                  Dalam keadaan darurat dapat diadakan sidang istimewa

Pasal 11
Kekuasaan/Wewenang
1.                  Meminta laporan pertanggungjawaban Pengurus
2.                  Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga beserta penjelasannya, Garis Besar haluan Organisasi dan Hasil Sidang Komisi-Komisi
3.                  Memilih dan Menetapkan Pengurus dengan jalan memilih Ketua Umum
4.                  Memilih dan menetapkan Dewan Penasehat
Pasal 12
Tata Tertib
1.                  Peserta Sidang Musyawarah terdiri dari Pengurus, anggota penuh dan anggota biasa
2.                  Peserta Sidang Musyawarah yang mempunyai hak suara dan hak bicara adalah pengurus dan anggota penuh, sedangkan anggota biasa mempunyai hak bicara
3.                  Pimpinan Sidang Musyawarah dipilih oleh peserta yaitu pengurus, anggota biasa dan berbentuk presidium
4.                  Sidang Musyawarah baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta Sidang
5.                  Apabila pasal 12 ayat (4)  tidak terpenuhi maka Sidang Musyawarah diundur selambat-lambatnya 1 x 24 jam dan setelah  itu dinyatakan sah
6.                  Setelah menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban dan dibahas pada Musyawarah Tahunan maka Pengurus Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan sebelumnya dinyatakan Demisioner



STRUKTUR PIMPINAN
BAGIAN II
PENGURUS
Pasal 13
Status
1.                  Pengurus Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan adalah kepemimpinan tertinggi organisasi
2.                  Masa jabatan Pengurus adalah satu (1) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus yang Demisioner

Pasal 14
Susunan Pengurus
1.                  Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekertaris Umum dan Bendahara Umum
2.                  Susunan Pengurus harus mempertimbangkan efektefitas dan efesiensi kinerja kepengurusan
a.       Yang dapat menjadi Ketua Umum/ Pengurus adalah:
b.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c.       Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
d.      Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Pelatihan Anggota baru Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
3.                           Pernah menjadi Pengurus Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
4.                           Sehat secara jasmani dan rohani
5.                           Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat sementara
6.                           Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
7.                           Meninggal dunia
8.                           Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugasnya
9.                           Tidak hadir dalam rapat kepengurusan selama tiga (3) bulan berturut-turut
10.                       Dalam hal ketua umum berhenti di tengah jabatannya, untuk mengisi kekosongan jabatan dipilih pejabat sementara yang diangkat oleh pengurus sampai terpilih ketua umum yang baru melalui rapat kepengurusan pada periode yang bersangkutan
11.                       Sebelum diadakan rapat kepengurusan untuk memilih ketua umum yang baru, Pejabat Sementara memberitahukan mangkat atau pengunduran diri dan untuk selanjutnya mengundang sebahagian atau keseluruhan anggota pengurus menjad saksi dalam rapat kepengurusan
12.                       Rapat kepengurusan untuk memilih ketua umum yang baru langsung dipimpin oleh pejabat sementara
13.                       Ketua umum yang baru dapat dipilih melalui Sidang Istimewa atau pemungutan suara dari calon-calon yang terdiri dari Sekertaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang dalam Sidang Musyawarah
14.                       Pengambilan sumpah ketua umum yan baru dilakukan oleh Pejabat Sementara yang ditunjuk oleh Pejabat Sementara yang ditunjuk berdasarkan saran dan masukan Dewan Penasehat/ Sidang Istimewa



Pasal 15
Tugas dan Weweanang
1.                           Menjalankan roda organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.                           Melaksanakan ketetapan-ketetapan Sidang Musyawarah
3.                           Mengesahkan dan melantikan pengurus
4.                           Menyusun program kerja sesuai kriteria program Garis Besar Haluan Organisasi yang dibuat pada Sidang Musyawarah Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan dengan tetap mengutamakan pembangunan masyarakat dan mahasiswa yang aktif-partisipatif
5.                           Melaksanakan Rapat Harian Pengurus minimal dua minggu sekali, selama periode berlangsung
6.                           Melaksanakan Rapat Kepengurusan minimal satu minggu sekali, selama periode berlangsung
7.                           Menerima laporan kerja masing-masing bidang
8.                           Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
9.                           Menyampaikan laporan pertanggungjawaban melalui Sidang Musyawarah
10.                       Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di kepengurusan
11.                       Melakukan reshuffle/pemberhentian atau penggantian personalia pengurus dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
12.                       Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat kepengurusan
13.                       Realisasi program kerja dibidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) priode
14.                       Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja kepengurusan ( diluar bidang yang bersangkutan)
12. memberikan sanksi dan merehabilitas secara langsung terhadap anggota/pengurus dengan ketentuan sebagai berikut;
a.       Apabila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan yang berlaku di Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan pasal 5 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
b.      Tata cara pemberian sanksi diatur dengan peraturan tersendiri berdasarkan ketetapan Sidang Musyawarah Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan pasal 9 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan

Pasal 16
Rapat Pengurus diatur dalam tata tertib organisasi pengurus Lingkar Studi Ilmu Sosial kerakyatan
BAB III
DEWAN PENASEHAT
Pasal 17
1.                           Dewan Penasehat adalah orang-orang yang dipercaya membina Lingkar Studi Ilmu Sosial kerakyatanke arah yang lebih baik
2.                           Dewan Penasihat adalah orang-orang yan mempunyai wawasan dan kredibilitas yang tinggi terhadap Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan

Pasal 18
1.                           Menjaga tegaknya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
2.                           Menjaga nama baik Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
3.                           Memberikan arahan, nasehat, saran dan pertimbangan terhadap setiap kebijakan yang diambil oleh pengurus
4.                           Membahas dan memikirkan kegiatan Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan secara keseluruhan
BAB IV
Pasal 19
Bagan Struktur Organisasi
GAMBAR
Bagan Struktur Organisasi ini dapat diubah sesuai kebutuhan organisasi oleh pengurus Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan dengan pertimbangan Dewan Penasehat






BAB V
LAMBANG, BENDERA DAN SEMBOYAN
Pasal 20
Lambang
Lambang Lingkar Studi Sosial Kerakyatan terdiri dari gambar huruf warna merah hitam dengan 6 (enam) buah titik berwarna merah dan bertulisan Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
Pasal 21
Bendera
Bendera Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan berwarna dasar putih serta memuat lambang dan (semboyan) Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
Pasal 22
Semboyan
Semboyan Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan adalah Berwawasan Global Meskipun Bertindak Lokal


BAB VI
KEUANGAN
Pasal 23
Anggaran:
1.                           Pengurus Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan pada permulaan masa tugasnya berkewajiban menyusun Anggaran pendapatan dan Belanja Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan yang disetujui oleh Musyawarah Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
2.                           Dalam hal dibutuhkan perubahan Anggaran Pendapatan belanja Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan, pengurus Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan berhak mengadakan perubahan anggaran tersebut dengan persetujuan Musyawarah Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
3.                           Anggaran Pendapatan dan Belanja Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan harus dilaporkan secara transparan kepada seluruh anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan


Pasal 24
Iuran anggota:
1.                           Iuran Anggota dipungut pada permulaan tahun ajaran
2.                           Besar dan pemungutan iuran anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan diserahkan kepada kebijaksanaan Pengurus Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan dengan persetujuan Musyawarah Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
3.                           Dana yang diperuntukan untuk Sidang Musyawarah Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan adalah 15% dari iuran anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan yang diperoleh Pengurus Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan

Pasal 25
Dana sumbangan:
1.                           Dana Sumbangan adalah dana yang didapat dari berbagai macam sumber di luar Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
2.                           Anggota yang memperoleh Dana sumbangan dengan membawa nama Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan harus memberi laporan kepada Pengurus Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan

Pasal 26
Dana Hasil kegiatan Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan:
1.                           Dana Hasil Kegiatan Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan adalah hasil yang berupa uang atau materi yang dapat diuangkan dari kegiatan-kegiatan di lingkungan Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan, dengan menggunakan fasilitas Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan atau yang dikuasakan kepada Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
2.                           Hal-hal yang mengenai peraturan pembagian dana hasil kegiatan Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan dalam lingkungan Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan diatur melalui aturan tersendiri dalam Pengurus Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan






BAB VII
PERUBAHAN KONSEPSI, ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN LANDASAN LINGKAR STUDI ILMU SOSIAL KERAKYATAN
Pasal 27
1.                           Usulan perubahan konsepsi, Anggaran Rumah Tangga, dan Landasan Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/5 dari jumlah anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
2.                           Perubahan Konsepsi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Landasan Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan dilakukan melalui mekanisme Sidang Istimewa
BAB VIII
PEMBUBARAN LINGKAR STUDI ILMU SOSIAL ILMU KERAKYATAN
Pasal 28
1.                           Usulan sidang untuk pembahasan referendum pembubaran Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/5 dari jumlah anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
2.                           Sidang untuk pembahasan referendum dilakukan melalui mekanisme Sidang Istimewa



BAB IX
ATURAN MASA PERALIHAN
Pasal 29
1.                           Yang dimaksud dengan masa peralihan adalah masa sejak Kepengurusan Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan telah habis masa jabatannya dan belum terbentuk kepengurusan Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan yang baru karena sesuatu hal
2.                           Apabila dalam masa peralihan perlu dilakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan, maka perubahan itu hanya dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota aktif melalui mekanisme Musyawarah Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
3.                           Pemilihan Ketua dan Musyawarah Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan diselenggarakan oleh anggota


BAB X
PENUTUP
Pasal 30
1.                           Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan akan diatur dalam ketetapan dan keputusan Musyawarah Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
2.                           Dengan ditetapkan nya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan ini, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lingkar Studi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku




Ditetapkan di:  Banjarmasin
                                                                                     Pada Tanggal : 16 Juni 2015
                                                                                     Waktu                        : 16.23            
                                                                                                                                                                                                       




               Endang Sundari              M. Akbar Syabandi H                             Zainal Abidin
                     Sekretaris                                Ketua                                               Anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.:: Satu Nusa Satu Bangsa, Salam Sosial ::.
Silahkan tinggalkan komentar dengan menjunjung tinggi sopan santun khas masyarakat Indonesia. Terima Kasih

Pencarian