ANGGARAN DASAR (AD)
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
LINGKAR STUDI ILMU SOSIAL KERAKYATAN (LSISK)
2015
“BERWAWASAN GLOBAL,
MESKIPUN BERTINDAK LOKAL”
ANGGARAN DASAR
LINGKAR STUDI ILMU SOSIAL KERAKYATAN
PENDAHULUAN
Lingkar
Studi Ilmu Sosial Kerakyatan adalah salah satu organisasi kemahasiswaan, yang
keberadaannya berorientasi dan beraktivitas sesuai dengan sistem yang berlaku
pada tata organisasi pengelolaan organisasi tersebut.
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
adalah sebuah organisasi untuk mencapai tujuan yang telah disepakati oleh
anggotanya. Oleh karena itu, untuk mengatur organisasi dan anggota dengan
sebaik-baiknya, maka diperlukan sebuah penataan dalam suatu manajemen yang
terarah dengan berorientasi kepada sebuah tata pengelolaan organisasi yang
tertib dan berkesinambungan.
Lingkar studi ilmu sosial kerakyatan
memiliki peran dalam pembangunan bangsa dan Negara yang mencita-citakan
keadilan serta kesejahteraan yang di ridai Tuhan Yang Maha Esa. Sadar akan
peran, fungsi dan kewajiban mahasiswa sebagai generasi muda bangsa, Lingkar
Studi Ilmu Sosial Kerakyatan bertekad untuk membentuk kader yang berwawasan
ilmiah, mempunyai integritas dan kepedulian sosial.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Nama organisasi ini adalah Lingkar Studi Ilmu Sosial
Kerakyatan, yang selanjutnya disingkat LSISK
Pasal 2
Waktu
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan berdiri pada
tanggal 14 September 2002 untuk jangka waktu yang tidak di tentukan
Pasal 3
Tempat
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan berkedudukan di
Banjarmasin provinsi Kalimantan Selatan
BAB II
AZAS, SIFAT DAN KEDAULATAN
Pasal 4
Asas
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan berasaskan
Pancasila
Pasal 5
Sifat
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan merupakan
organisasi perkaderan yang bersifat Independen dan kekeluargaan.
Pasal 6
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi berada pada seluruh anggota
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran
Dasar dan Angaran Rumah Tangga dan di wujud
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Tujuan
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan bertujuan
membentuk kader yang berwawasan ilmiah, mempunyai integritas dan kepedulian
sosial
Pasal 8
Usaha
Lingkar
Studi Ilmu Sosial Kerakyatan berusaha:
1.
Membina kader dalam
rangka menambah khazanah keilmuan
2.
Membentuk kader yang
responsif akan keadaan sosial
3.
Memperjuangkan
kemaslahatan umat secara menyeluruh
4.
Menyelenggarakan
berbagai kegiatan sosial
BAB IV
STATUS DAN PERAN
Pasal 9
Status
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan berstatus
sebagai Organisasi Kemahasiswaan.
Pasal 10
Peran
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan berperan
sebagai Organisasi Perjuangan.
BAB V
LAMBANG, ATRIBUT DAN SEMBOYAN
Pasal 11
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan mempunyai
lambang, atribut dan semboyan yang di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota
Anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan adalah
seluruh mahasiswa yang terdaftar secara resmi pada perguruan tinggi dan telah
melalui tahapan yang sudah ditentukan oleh Pengurus Lingkar Studi Ilmu Sosial
Kerakyatan.
Pasal 13
Alumni
Alumni Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan adalah
anggota yang telah habis masa studinya diperguruan tinggi.
BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Kelengkapan organisasi Lingkar Studi Ilmu Sosial
Kerakyatan terdiri dari:
Pasal 14
Kekuasaan
Kekuasaan di pegang oleh Sidang Musyawarah yang
kemudian disebut MUSYTA dan sidang istimewa.
Pasal 15
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh pengurus
Organisasi Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
Pasal 16
Dewan Penasehat
Dewan Penasehat adalah orang-orang yang dipercaya
untuk menjadi penasehat organisasi
BAB VII
KEUANGAN DAN INVENTARIS
Pasal 17
Keuangan dan Inventaris
a.
Keuangan dan Inventaris
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan dikelola dengan prinsip transparansi,
bertanggung jawab, efektif, efisien dan berkesinambungan
b.
Keuangan dan Inventaris
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan diperoleh dari :
a. Iuran
anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
b. sumbangan
yang tidak mengikat
c.
usaha-usaha lain yang
halal dan sah serta tidak bertentangan dengan asas,sifat dan tujuan Lingkar
Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
BAB IX
PEMBUBARAN
pasal 18
Pembubaran Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
dilakukan melalui referendum
BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 19
Segala peraturan yang ada masih tetap berlaku selama
belum diadakan yang baru menurut Anggaran Dasar ini.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XII
PENGESAHAN
Pasal 21
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan
di : Banjarmasin
Pada
Tanggal : 16 Juni 2015
Waktu : 16.23
Sekretaris Ketua Anggota
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
LINGKAR
STUDI ILMU SOSIAL KERAKYATAN
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Penuh
Anggota penuh adalah mahasiswa yang telah mengikuti
pelatihan dan perkaderan yang ditetapkan oleh Lingkar Studi Ilmu Sosial
Kerakyatan
Pasal 2
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah seluruh kader Lingkar Studi
Ilmu Sosial Kerakyatan yang telah selesai berstudi diperguruan tinggi.
BAGIAN II
SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 3
Syarat anggota adalah:
1. Setiap
Mahasiswa yang telah masuk dalam keorganisasian sebelum ada Pelatihan Anggota
Baru Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
2. Setiap
mahasiswa yang telah mengikuti Pelatihan Anggota Baru/perkaderan dari Lingkar
Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
BAGIAN III
PELATIHAN ANGGOTA BARU
Pasal 4
1. Pelatihan
Anggota Baru yang selanjutnya disingkat PAB dilaksanakan sekurang- kurangnya satu kali dalam satu periode
2. Materi
dalam Pelatihan Anggota Baru sekurang-kurangnya berisi:
a.
Selayang pandang
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
b.
Identitas Lingkar Studi
Ilmu Sosial Kerakyatan
c.
Strategi dan Taktik
d.
Kepemimpinan dan
Menejemen Organisasi
e.
Gerakan mahasiswa
f.
Teknik diskusi dan
persidangan
g.
Teknik pembuatan
proposal dan surat
BAGIAN IV
STATUS KEANGGOTAAN
Pasal 5
Status
keanggotaan Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan hilang karena :
a.
Melakukan tindakan
kriminal dan asusila
b.
Mengundurkan diri
c.
Menginggal dunia
d.
Tidak lagi memenuhi
syarat keanggotaan
BAGIAN V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Masa Keanggotaan berakhir apabila:
Hak
dan Kewajiban anggota lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan :
1.
Setiap anggota Lingkar
Studi Ilmu Sosial Kerakyatan berhak membela diri
2.
Setiap anggota Lingkar
Studi Ilmu Sosial Kerakyatan berhak mengeluarkan pendapat
3.
Setiap anggota Lingkar
Studi Ilmu Sosial Kerakyatan berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hal
membela diri, hak bicara, mengeluarkan pendapat, dan mengikuti kegiatan Lingkar
Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
4. Setiap
anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan berhak mendapat pembelaan dari
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan selama tidak bertentangan dengan AD ART
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan dengan persetujuan pada Sidang Musyawarah
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
5. Setiap
anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan memiliki hak untuk nenilih dan
dipilih
6. Setiap
anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan wajib menjunjung tinggi dan
mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan yang
berlaku didalam Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
7. Setiap
anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan wajib menjaga dan memelihara nama
baik Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
8. Setiap
anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan wajib membayar iuran anggota
sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan
BAGIAN VI
MASA DAN RANGKAP JABATAN
Pasal 7
Masa Jabatan
1.
Masa jabatan ketua umum
dan Pengurus adalah satu periode dengan hitungan 1 (satu) tahun sejak dilantik
2.
Seorang anggota dapat
menjabat sebagai ketua umum maksimum 2 (dua) periode berturut-turut
3.
Seorang anggota dapat
menjadi pengurus maksimal 3 (tiga) tahun berturut-turut
Pasal 8
Rangkap Jabatan
1.
Anggota Lingkar Studi
Ilmu Sosial Kerakyatan dapat merangkap jabatan pada organisasi lain berdasarkan
pertimbangan Pengurus Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
2.
Anggota Lingkar Studi
Ilmu Sosial Kerakyatan yang menjabat pada organisasi lain harus menyesuaikan
tindakannya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan
ketentuan-ketentuan pada organisasi yang bersangktan
3.
Pengurus Lingkar Studi
Ilmu Sosial Kerakyatan tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan strategis
pada organisasi lain sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Ketentuan tentang
jabatan seperti dimaksud dalam ayat 3 (tiga) diatur dalam ketentuan tersendiri
oleh pengurus Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
BAGIAN VII
SANKSI-SANKSI
Pasal 9
1.
Sanksi adalah bentuk
hukuman sebagai bagian dari proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada
anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau
mencemarkan nama baik organisasi, atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan
melawan hukum
a. Sanksi
dibagi menjadi tiga kategori:
b. Sanksi
ringan berupa teguran
c. Sanksi
sedang berupa hukuman yang bersifat mendidik
d. Sanksi
berat berupa dikeluarkan dari keangotaan
e. Anggota
yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk
ini melalui pertimbangan pengurus Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
BAB II
KELENGKAPAN ORGANISASI
STRUKTUR KEKUASAAN
BAGIAN I
Pasal 10
status
1.
Sidang Musyawarah
merupakan musyawarah seluruh anggota
2.
Sidang Musyawarah
memegang kekuasaan tertinggi organisasi
3.
Musyawarah Tahunan
diadakan 1 (satu) tahun sekali
4.
Dalam keadaan darurat
dapat diadakan sidang istimewa
Pasal 11
Kekuasaan/Wewenang
1.
Meminta laporan
pertanggungjawaban Pengurus
2.
Menetapkan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga beserta penjelasannya, Garis Besar haluan
Organisasi dan Hasil Sidang Komisi-Komisi
3.
Memilih dan Menetapkan
Pengurus dengan jalan memilih Ketua Umum
4.
Memilih dan menetapkan
Dewan Penasehat
Pasal 12
Tata Tertib
1.
Peserta Sidang
Musyawarah terdiri dari Pengurus, anggota penuh dan anggota biasa
2.
Peserta Sidang
Musyawarah yang mempunyai hak suara dan hak bicara adalah pengurus dan anggota
penuh, sedangkan anggota biasa mempunyai hak bicara
3.
Pimpinan Sidang
Musyawarah dipilih oleh peserta yaitu pengurus, anggota biasa dan berbentuk
presidium
4.
Sidang Musyawarah baru
dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta
Sidang
5.
Apabila pasal 12 ayat
(4) tidak terpenuhi maka Sidang
Musyawarah diundur selambat-lambatnya 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah
6.
Setelah menyampaikan
Laporan Pertanggung jawaban dan dibahas pada Musyawarah Tahunan maka Pengurus
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan sebelumnya dinyatakan Demisioner
STRUKTUR
PIMPINAN
BAGIAN
II
PENGURUS
Pasal
13
Status
1.
Pengurus Lingkar Studi
Ilmu Sosial Kerakyatan adalah kepemimpinan tertinggi organisasi
2.
Masa jabatan Pengurus
adalah satu (1) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari
Pengurus yang Demisioner
Pasal
14
Susunan
Pengurus
1.
Susunan Pengurus
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekertaris Umum dan Bendahara Umum
2.
Susunan Pengurus harus
mempertimbangkan efektefitas dan efesiensi kinerja kepengurusan
a.
Yang dapat menjadi
Ketua Umum/ Pengurus adalah:
b.
Bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa
c.
Tidak sedang dijatuhi
sanksi organisasi
d.
Dinyatakan lulus
mengikuti Latihan Pelatihan Anggota baru Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
3.
Pernah menjadi Pengurus
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
4.
Sehat secara jasmani
dan rohani
5.
Apabila Ketua Umum
tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat sementara
6.
Yang dimaksud dengan
tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
7.
Meninggal dunia
8.
Sakit yang menyebabkan
tidak dapat menjalankan tugasnya
9.
Tidak hadir dalam rapat
kepengurusan selama tiga (3) bulan berturut-turut
10.
Dalam hal ketua umum
berhenti di tengah jabatannya, untuk mengisi kekosongan jabatan dipilih pejabat
sementara yang diangkat oleh pengurus sampai terpilih ketua umum yang baru
melalui rapat kepengurusan pada periode yang bersangkutan
11.
Sebelum diadakan rapat
kepengurusan untuk memilih ketua umum yang baru, Pejabat Sementara
memberitahukan mangkat atau pengunduran diri dan untuk selanjutnya mengundang
sebahagian atau keseluruhan anggota pengurus menjad saksi dalam rapat
kepengurusan
12.
Rapat kepengurusan
untuk memilih ketua umum yang baru langsung dipimpin oleh pejabat sementara
13.
Ketua umum yang baru
dapat dipilih melalui Sidang Istimewa atau pemungutan suara dari calon-calon
yang terdiri dari Sekertaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang dalam
Sidang Musyawarah
14.
Pengambilan sumpah
ketua umum yan baru dilakukan oleh Pejabat Sementara yang ditunjuk oleh Pejabat
Sementara yang ditunjuk berdasarkan saran dan masukan Dewan Penasehat/ Sidang
Istimewa
Pasal
15
Tugas
dan Weweanang
1.
Menjalankan roda
organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.
Melaksanakan
ketetapan-ketetapan Sidang Musyawarah
3.
Mengesahkan dan
melantikan pengurus
4.
Menyusun program kerja
sesuai kriteria program Garis Besar Haluan Organisasi yang dibuat pada Sidang
Musyawarah Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan dengan tetap mengutamakan
pembangunan masyarakat dan mahasiswa yang aktif-partisipatif
5.
Melaksanakan Rapat
Harian Pengurus minimal dua minggu sekali, selama periode berlangsung
6.
Melaksanakan Rapat
Kepengurusan minimal satu minggu sekali, selama periode berlangsung
7.
Menerima laporan kerja
masing-masing bidang
8.
Menyampaikan ketetapan
dan perubahan penting yang berhubungan dengan Lingkar Studi Ilmu Sosial
Kerakyatan
9.
Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban melalui Sidang Musyawarah
10.
Menyelesaikan
permasalahan yang terjadi di kepengurusan
11.
Melakukan
reshuffle/pemberhentian atau penggantian personalia pengurus dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
12.
Keaktifan yang
bersangkutan dalam rapat-rapat kepengurusan
13.
Realisasi program kerja
dibidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) priode
14.
Partisipasi yang
bersangkutan dalam program kerja kepengurusan ( diluar bidang yang
bersangkutan)
12. memberikan sanksi dan merehabilitas secara
langsung terhadap anggota/pengurus dengan ketentuan sebagai berikut;
a.
Apabila melanggar
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan yang berlaku
di Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan pasal 5 Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
b.
Tata cara pemberian
sanksi diatur dengan peraturan tersendiri berdasarkan ketetapan Sidang
Musyawarah Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan pasal 9 ayat (1) dan (2)
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
Pasal
16
Rapat Pengurus diatur dalam tata tertib
organisasi pengurus Lingkar Studi Ilmu Sosial kerakyatan
BAB
III
DEWAN
PENASEHAT
Pasal
17
1.
Dewan Penasehat adalah
orang-orang yang dipercaya membina Lingkar Studi Ilmu Sosial kerakyatanke arah
yang lebih baik
2.
Dewan Penasihat adalah
orang-orang yan mempunyai wawasan dan kredibilitas yang tinggi terhadap Lingkar
Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
Pasal
18
1.
Menjaga tegaknya
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
2.
Menjaga nama baik
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
3.
Memberikan arahan,
nasehat, saran dan pertimbangan terhadap setiap kebijakan yang diambil oleh
pengurus
4.
Membahas dan memikirkan
kegiatan Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan secara keseluruhan
BAB
IV
Pasal
19
Bagan
Struktur Organisasi
GAMBAR
Bagan Struktur Organisasi ini dapat
diubah sesuai kebutuhan organisasi oleh pengurus Lingkar Studi Ilmu Sosial
Kerakyatan dengan pertimbangan Dewan Penasehat
BAB
V
LAMBANG,
BENDERA DAN SEMBOYAN
Pasal
20
Lambang
Lambang Lingkar Studi Sosial Kerakyatan
terdiri dari gambar huruf warna merah hitam dengan 6 (enam) buah titik berwarna
merah dan bertulisan Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
Pasal
21
Bendera
Bendera Lingkar Studi Ilmu Sosial
Kerakyatan berwarna dasar putih serta memuat lambang dan (semboyan) Lingkar
Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
Pasal
22
Semboyan
Semboyan Lingkar Studi Ilmu Sosial
Kerakyatan adalah Berwawasan Global Meskipun Bertindak Lokal
BAB
VI
KEUANGAN
Pasal
23
Anggaran:
1.
Pengurus Lingkar Studi
Ilmu Sosial Kerakyatan pada permulaan masa tugasnya berkewajiban menyusun
Anggaran pendapatan dan Belanja Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan yang disetujui
oleh Musyawarah Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
2.
Dalam hal dibutuhkan
perubahan Anggaran Pendapatan belanja Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan,
pengurus Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan berhak mengadakan perubahan
anggaran tersebut dengan persetujuan Musyawarah Lingkar Studi Ilmu Sosial
Kerakyatan
3.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan harus dilaporkan secara transparan
kepada seluruh anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
Pasal
24
Iuran anggota:
1.
Iuran Anggota dipungut
pada permulaan tahun ajaran
2.
Besar dan pemungutan
iuran anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan diserahkan kepada
kebijaksanaan Pengurus Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan dengan persetujuan
Musyawarah Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
3.
Dana yang diperuntukan
untuk Sidang Musyawarah Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan adalah 15% dari
iuran anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan yang diperoleh Pengurus
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
Pasal 25
Dana sumbangan:
1.
Dana Sumbangan adalah
dana yang didapat dari berbagai macam sumber di luar Lingkar Studi Ilmu Sosial
Kerakyatan
2.
Anggota yang memperoleh
Dana sumbangan dengan membawa nama Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan harus
memberi laporan kepada Pengurus Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
Pasal
26
Dana Hasil kegiatan Lingkar Studi Ilmu
Sosial Kerakyatan:
1.
Dana Hasil Kegiatan
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan adalah hasil yang berupa uang atau materi
yang dapat diuangkan dari kegiatan-kegiatan di lingkungan Lingkar Studi Ilmu
Sosial Kerakyatan, dengan menggunakan fasilitas Lingkar Studi Ilmu Sosial
Kerakyatan atau yang dikuasakan kepada Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
2.
Hal-hal yang mengenai
peraturan pembagian dana hasil kegiatan Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan dalam
lingkungan Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan diatur melalui aturan
tersendiri dalam Pengurus Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
BAB
VII
PERUBAHAN
KONSEPSI, ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN
LANDASAN LINGKAR STUDI ILMU SOSIAL KERAKYATAN
Pasal
27
1.
Usulan perubahan
konsepsi, Anggaran Rumah Tangga, dan Landasan Lingkar Studi Ilmu Sosial
Kerakyatan diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/5 dari jumlah anggota Lingkar
Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
2.
Perubahan Konsepsi,
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Landasan Lingkar Studi Ilmu Sosial
Kerakyatan dilakukan melalui mekanisme Sidang Istimewa
BAB
VIII
PEMBUBARAN
LINGKAR STUDI ILMU SOSIAL ILMU KERAKYATAN
Pasal
28
1.
Usulan sidang untuk
pembahasan referendum pembubaran Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan diajukan
oleh sekurang-kurangnya 1/5 dari jumlah anggota Lingkar Studi Ilmu Sosial
Kerakyatan
2.
Sidang untuk pembahasan
referendum dilakukan melalui mekanisme Sidang Istimewa
BAB
IX
ATURAN
MASA PERALIHAN
Pasal
29
1.
Yang dimaksud dengan
masa peralihan adalah masa sejak Kepengurusan Lingkar Studi Ilmu Sosial
Kerakyatan telah habis masa jabatannya dan belum terbentuk kepengurusan Lingkar
Studi Ilmu Sosial Kerakyatan yang baru karena sesuatu hal
2.
Apabila dalam masa
peralihan perlu dilakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan, maka perubahan itu hanya dapat dilakukan
apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota aktif melalui
mekanisme Musyawarah Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
3.
Pemilihan Ketua dan
Musyawarah Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan diselenggarakan oleh anggota
BAB
X
PENUTUP
Pasal
30
1.
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lingkar Studi Ilmu Sosial
Kerakyatan akan diatur dalam ketetapan dan keputusan Musyawarah Lingkar Studi
Ilmu Sosial Kerakyatan
2.
Dengan ditetapkan nya
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
ini, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lingkar Studi sebelumnya
dinyatakan tidak berlaku
Ditetapkan
di: Banjarmasin
Pada
Tanggal : 16 Juni 2015
Waktu : 16.23
Endang
Sundari M. Akbar
Syabandi H Zainal
Abidin
Sekretaris Ketua Anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
.:: Satu Nusa Satu Bangsa, Salam Sosial ::.
Silahkan tinggalkan komentar dengan menjunjung tinggi sopan santun khas masyarakat Indonesia. Terima Kasih