Minggu, 04 Mei 2014

Evaluasi Pendidikan di Indonesia

PERNYATAAN SIKAP
Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan
“EVALUASI PENDIDIKAN DI INDONESIA”
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” Demikian UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) mengatur tujuan serta fungsi pendidikan di Indonesia.
Pendidikan yang notabene adalah hak bagi seluruh rakyat Indonesia, hari ini belum terlihat implementasi dari undang-undang tersebut. Begitu banyak rakyat Indonesia yang belum bisa mengecap manisnya bangku pendidikan, dan masih begitu banyak pula rakyat Indonesia yang belum bisa menikmati indahnya pendidikan dengan kurikulum serta fasilitas sesuai standar nasional.

Untuk kesekian kalinya permasalahan terkait pendidikan kembali terulang di Negara kita Indonesia. Dalam beberapa waktu terakhir adik-adik kita siswa dan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) telah menjalani ritual terakhir dalam dunia sekolah, Ujian Nasional (UN). Ujian Nasional (UN) yang bertujuan untuk mengukur standar mutu pendidikan di Indonesia, hari ini telah gagal mencapai tujuannya, salah satunya dikarenakan belum meratanya kurikulum serta sarana dan prasarana pendidikan ditiap daerah dan tiap sekolah di Indonesia.
20% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta 20% Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan nyatanya belum sanggup memenuhi hak-hak peserta didik di Indonesia dan Kalimantan Selatan khususnya guna memperoleh pendidikan dengan fasilitas serta kurikulum sesuai standar yang berlaku di Indonesia. Ditambah lagi banyaknya tenaga pendidik yang tidak memenuhi standar kelayakan guru yang diperbolehkan menjalankan aktivitas belajar mengajar. Hal ini disebabkan tidak jelasnya fungsi pengawas pendidikan dan lebih parahnya lagi keberadaan dari pengawas pendidikan tersebut. Dan disebabkan hal itu pula tindakan bullying masih saja terjadi pada beberapa sekolah di negeri kita Indonesia umumnya dan di daerah kita Kalimantan Selatan Khususnya.
Oleh karena itu, kami dari Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (eLSISK) menyatakan sikap dan menuntut:
  1. Samaratakan Kurikulum pendidikan dari pusat hingga daerah di Indonesia.
  2. Optimalisasi penggunaan dana pendidikan sebesar 20% dari APBN maupun APBD.
  3. Realisasikan standarisasi sarana dan prasarana pendidikan di seluruh Indonesia.
  4. Tindak tegas oknum tenaga pendidik yang mencoreng nama baik pendidikan di Indonesia.


Banjarmasin, 02 Mei 2014



Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.:: Satu Nusa Satu Bangsa, Salam Sosial ::.
Silahkan tinggalkan komentar dengan menjunjung tinggi sopan santun khas masyarakat Indonesia. Terima Kasih

Pencarian