PERNYATAAN SIKAP
Lingkar Studi Ilmu
Sosial Kerakyatan
(eLSISK)
“EVALUASI PENDIDIKAN DI
INDONESIA”
“Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Demikian UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS)
mengatur tujuan serta fungsi pendidikan di Indonesia.
Pendidikan yang
notabene adalah hak bagi seluruh rakyat Indonesia, hari ini belum terlihat
implementasi dari undang-undang tersebut. Begitu banyak rakyat Indonesia yang
belum bisa mengecap manisnya bangku pendidikan, dan masih begitu banyak pula
rakyat Indonesia yang belum bisa menikmati indahnya pendidikan dengan kurikulum
serta fasilitas sesuai standar nasional.
Untuk kesekian kalinya
permasalahan terkait pendidikan kembali terulang di Negara kita Indonesia.
Dalam beberapa waktu terakhir adik-adik kita siswa dan siswi Sekolah Menengah
Atas (SMA) telah menjalani ritual terakhir dalam dunia sekolah, Ujian Nasional
(UN). Ujian Nasional (UN) yang bertujuan untuk mengukur standar mutu pendidikan
di Indonesia, hari ini telah gagal mencapai tujuannya, salah satunya dikarenakan
belum meratanya kurikulum serta sarana dan prasarana pendidikan ditiap daerah
dan tiap sekolah di Indonesia.
20% Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) serta 20% Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) untuk pendidikan nyatanya belum sanggup memenuhi hak-hak peserta didik
di Indonesia dan Kalimantan Selatan khususnya guna memperoleh pendidikan dengan
fasilitas serta kurikulum sesuai standar yang berlaku di Indonesia. Ditambah
lagi banyaknya tenaga pendidik yang tidak memenuhi standar kelayakan guru yang
diperbolehkan menjalankan aktivitas belajar mengajar. Hal ini disebabkan tidak
jelasnya fungsi pengawas pendidikan dan lebih parahnya lagi keberadaan dari
pengawas pendidikan tersebut. Dan disebabkan hal itu pula tindakan bullying
masih saja terjadi pada beberapa sekolah di negeri kita Indonesia umumnya dan
di daerah kita Kalimantan Selatan Khususnya.
Oleh karena itu, kami
dari Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (eLSISK) menyatakan sikap dan
menuntut:
- Samaratakan
Kurikulum pendidikan dari pusat hingga daerah di Indonesia.
- Optimalisasi
penggunaan dana pendidikan sebesar 20% dari APBN maupun APBD.
- Realisasikan
standarisasi sarana dan prasarana pendidikan di seluruh Indonesia.
- Tindak
tegas oknum tenaga pendidik yang mencoreng nama baik pendidikan di
Indonesia.
Banjarmasin, 02 Mei 2014
Lingkar Studi Ilmu Sosial
Kerakyatan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
.:: Satu Nusa Satu Bangsa, Salam Sosial ::.
Silahkan tinggalkan komentar dengan menjunjung tinggi sopan santun khas masyarakat Indonesia. Terima Kasih